Sistem Informasi Kelurahan Cikiwul (SIKWUL) — layanan administrasi digital terintegrasi untuk seluruh warga Kelurahan Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi.
Senin-Kamis 08.00-15.00, Jumat 08.00-11.30
Surat pengantar, domisili, SKTM dan dokumen lainnya — tanpa antri panjang.
Akses Portal WargaSampaikan aspirasi dan keluhan Anda. Kami merespons dalam 2×24 jam.
Laporkan SekarangLayanan darurat: 112 · Kantor: (021) 82608xxxx
Berbagai layanan administrasi kelurahan kini tersedia secara digital untuk kemudahan warga Cikiwul.
Akses layanan mandiri, ajukan surat online, pantau statusnya — gratis untuk semua warga.
Anda dapat mengajukan surat pengantar secara online melalui Portal Warga (cikiwul.web.id/login), atau datang langsung ke kantor kelurahan dengan membawa KTP dan KK. Surat dapat selesai di hari yang sama atau maksimal 3 hari kerja.
Pengurusan KTP Elektronik membutuhkan 7–14 hari kerja sejak perekaman data di Dukcapil. Anda dapat mengecek status melalui website Dukcapil.
Syarat: (1) KTP asli dan fotokopi, (2) KK asli dan fotokopi, (3) Surat pengantar dari RT dan RW, (4) Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar.
Login ke Portal Warga (cikiwul.web.id/login), Anda dapat memantau status pengajuan surat secara real-time di menu "Surat Saya".
Pengaduan dapat disampaikan melalui: form online di halaman Kontak, Portal Warga, atau datang langsung ke kantor kelurahan. Kami merespons dalam 2×24 jam.
Jl. Raya Narogong KM 12
(021) 82608xxxx
+62 628xxxxxxxxxx
cikiwul@bekasikota.go.id
Senin-Kamis 08.00-15.00, Jumat 08.00-11.30
112 (24 Jam)
Tim kami akan merespons dalam 2×24 jam.